JUBI --- Hingga kini larangan peredaran Minuman Keras beralkohol di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, tetap dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras (Miras).
"Saya mengertti bahwa Perda tentang larangan miras di pegunungan Bintang, akan mengutrangi jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi saya menerima konsekuensi tersebut, demi memelihara kehidupan masyarakat tidak mabuk-mabukan dan menghabiskan uang untuk membeli minuman keras," kata Bupati Pegunungan Bintang, Wellington Lod Wenda, saat membawakan materi "Konsep Memanusiakan Manusia Papua melalui pola pembangunan kemandirian" pada acara Rapat kerja provinsi pemuda/KNPI Papua, di Aula Walikota Jayapura di Entrop, Kamis (24/3).

Ditambahkan, dengan diperkuat Perda yang ada, maka pemerintah daerah telah melarang minum-minuman keras serta melarang pihak lain memasok miras ke daerah ini. "Saya ingin berbuat yang terbaik untuk masyarakat Pegunungan Bintang dan tidak ingin mereka diperdaya oleh budaya asing yang masuk, sebaliknya melestarikan budaya mereka," ucap Wellington Wenda, yang terpilih kembali menjadi bupati di wilayah ini.
Dalam konteks ini, kata dia, tidak membiarkan masyarakatnya sakit dalam sistem masyarakat negara, tetapi mendorong agar rakyat merasa nyaman dalam kehidupan bermasyarakat.
Dia menuturkan, guna melestarikan budaya setempat dan menghindari pengaruh budaya yang kurang baik, maka pihaknya sedang membangun  miniatur kebudayaan Pegunungan Bintang diatas tanah seluas 1,5 hektar. "Mereka harus diyakini bahwa hidup ini berkesinambungan, maka perlu persiapan menghadapinya," tandasnya. (Eveerth) 
http://tabloidjubi.com/index.php/daily-news/jayapura/11492-walau-mengurangi-pad-bupati-pegbintang-tetap-tolak-miras 

0 komentar

Posting Komentar

TITLE--HERE-HERE

Recent Post

Archive

      Pengikut